Tentang Kami



Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan salah satu Unsur Perangkat Daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukkan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur sesuai dengan pasal 78 Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2009. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan Unsur Pelaksana Otonomi Daerah di Bidang Sosial. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah.

Awal keberadaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi di Kabupaten Cianjur dimulai pada tahun 2000, yang mana pada saat itu kantornya masih satu (bergabung) dengan kantor Dinas lainnya. Hal tersebut sesuai dengan susunan Otonomi Daerah. Dinas dan Departemen menjadi “Dinas Kependudukan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.” Pada tahun 2009, susunan Otonomi Daerah kembali mengalami perubahan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat itu menjadi “Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” karena Dinas Kependudukan sudah mempunyai kantornya sendiri.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur dibentuk secara independen dari dinas lainnya, yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (lembaran daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 No. 8). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan Menyelenggarakan fungsi sebagai berikut ini:

a. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Evaluasi, dan Laporan Penyelenggaraan sebagai urusan dengan ketentuan dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

b. Penyelenggaraan Urusan Pemerintah dan Pelayanan di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan dan/atau Pemerintahan di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai Peraturan Perundang-undangan;

c. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas Dinas dalam Penyelenggaraan sebagai Urusan Pemerintahan di Bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan dan/atau Peraturan Perundang-undangan;

d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi Dinas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnakertrans