Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi terdiri dari:
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, membawahkan
a. Sub-bagian Perencanaan.
b. Sub-bagian Keuangan.
c. Sub-bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
3. Bidang Kelembagaan, Pelatihan Produktivias Kerja, dan Transmigrasi, membawahkan:
a. Seksi Kelembagaan.
b. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan dan Produktivitas Kerja.
4. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja, membawahkan:
a. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
b. Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.
c. Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
5. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membawahkan:
a. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
b. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
c. Seksi Persyaratan/Bina Syarat Kerja.
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Komentar
Posting Komentar