Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari:


1. Kepala Dinas

2. Sekretariat, membawahkan

a. Sub-bagian Perencanaan.

b. Sub-bagian Keuangan.

c. Sub-bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.

3. Bidang Kelembagaan, Pelatihan Produktivias Kerja, dan Transmigrasi, membawahkan:

a. Seksi Kelembagaan.

b. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan dan Produktivitas Kerja.

4. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja, membawahkan:

a. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.

b. Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.

c. Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

5. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membawahkan:

a. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

b. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

c. Seksi Persyaratan/Bina Syarat Kerja.

6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnakertrans