Kartu AK/1
Kartu AK/1 atau yang sering dikenal pula dengan sebutan Kartu Kuning ini merupakan Kartu Antar Kerja atau Kartu Pencari Kerja. Fungsinya yaitu sebagai bukti bagi para Pencari Kerja, bahwa mereka belum/tidak sedang bekerja ketika melamar pekerjaan ke suatu perusahaan. Dilansir dari https://disnakertrans.cianjurkab.go.id/ Kartu AK/1 ini dikeluarakan oleh Lembaga Pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER), yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para Pencari Kerja.
Mengenai fisiknya, suatu alasan kenapa Kartu AK/1 ini dulunya sering disebut Kartu Kuning adalah dari segi warna. Versi yang sudah lama, Kartu AK/1 ini berbentuk persegi dengan warna kuning. Namun, versi terbarunya kini berbentuk persegi panjang dengan warna putih yang tidak benar-benar bersih.
Kartu kuning dulu
Kartu kuning sekarang
Fungsi kartu pencari kerja(AK1)
Kartu pencari kerja atau AK1 memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
1. Syarat mencari kerja: Beberapa perusahaan swasta dan instansi tertentu mewajibkan pelamar untuk melampirkan kartu ini.
2. Pendataan pencari kerja: Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mendata jumlah pencari kerja di daerahnya.
3. Laporan ke Disnaker: Pencari kerja yang belum atau sudah mendapatkan pekerjaan bisa melapor ke Disnaker.
4. Tanda belum mendapatkan pekerjaan: Kartu ini berfungsi sebagai tanda bahwa pemiliknya belum mendapatkan pekerjaan.
Kartu pencari kerja memiliki masa berlaku selama dua tahun. Pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan harus melapor ke Disnaker setiap enam bulan sekali.
Manfaat kartu pencari kerja (AK1)
Kartu pencari kerja atau kartu kuning (AK1) memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
1. Sebagai syarat untuk mencari kerja. Beberapa perusahaan swasta dan instansi tertentu mewajibkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning.
2. Memudahkan proses pencarian kerja.
3. Sebagai tanda bahwa seseorang sedang aktif mencari pekerjaan.
4. Membantu Disnaker untuk menyalurkan data pencari kerja ke perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
5. Membantu Disnaker untuk mendata jumlah pencari kerja di daerahnya Pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan harus melapor ke Disnaker setiap enam bulan sekali.
Pembuatan
Kartu AK/1
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Cianjur kini sudah menerapkan cara baru untuk Pembuatan Kartu AK/1. Hal itu ada pada proses awal ketika para Pencari Kerja akan membuatt Kartu AK/1, yaitu pada sistem Pendaftaran yang kini sudah lagi tidak berbasis offline seperti tahun-tahun sebelumnya. Sistem Pendaftaran Online Kartu AK/1 kini sudah beroperasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Cianjur. Gunanya adalah untuk mempermudah pendataan, menghemat waktu, serta mengurangi kerumunan (padat) masyarakat di lapangan.
Sebelum beranjak pada bahasan lebih lajut mengenai Proses Pembuatan Kartu AK/1, ada beberapa Persyaratan yang harus disiapkan oleh para Pencari Kerja ketika mau membuat Kartu AK/1, yaitu:
a. Usia minimal 18 tahun ke atas,
b. No. Registrasi Online,
c. Foto copy E-KTP 1 (satu) lembar,
d. Foto copy Ijazah terakhir 1 (satu) lembar
e. Pas Photo 3x4 dengan latar belakang bebas 2 (dua) lembar,
f. Sertifikat Keahlian 1 (satu lembar) jika ada, dan
g. Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) lembar sebagai pelengkap, apabila Foto copy E-KTP nya tidak/kurang jelas.
Daftar AK/1
Pendaftaran Kartu AK/1 dilakukan secara Online, yang hanya bisa diakses di website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Cianjur, yaitu https://disnakertrans.cianjurkab.go.id/. Pencari Kerja diharuskan mendaftar secara Online terlebih dahulu, dengan mengklik Daftar AK/1 yang tertera di halaman website tersebut. Pada tahap Pendaftaran ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan, seperti:
a) Daftar Akun (Mendaftarkan Diri), sebagai langkah pertama, Pencari Kerja harus membuat akun terlebih dahulu. Seperti menggunakan akun e-mail pribadi, atau boleh juga membuat akun baru. Ketika Daftar Akun sudah berhasil, maka tahapan selanjutnya adalah Login.
b) Daftar AK/1, langkah selanjutnya, masukan NIK dan password. Kemudian klik continue. Setelah mengklik continue silakan klik Buat AK-1. Pada tahapan ini, Pencari Kerja harus mengisi Data Diri sesuai dengan yang tercantum di E-KTP, Data Pendidikan sesuai dengan Ijazahterakhir, kemudian hal-hal lainnya.
c) Setelah pengisian data selesai, Pencari Kerja dapat langsung mengklik simpan di bagian kiri bawah. Apabila tidak ada kesalahan penulisan dalam mengisi Data Diri, maka Daftar AK/1 sudah pasti akan berhasil. Selanjutnya, klik ajukan dan tunggu selama 30 menit hingga tanda download muncul. Setelah tanda download muncul maka silakan download dan file yang di download akan berbentuk sebuah PDF, setelah berhasil di download langkah selanjutnya adalah print AK-1 yang berbentuk PDF tersebut dan tanda tangan di bawah foto ketika kartu AK-1 sudah berhasil di print.
Apabila ada kendala atau hal yang tidak bisa Pencari Kerja atasi sendiri ketika sedang melakukan Pendaftaran Online, maka Pencari Kerja bisa datang langsung ke kantor pada bagian Pelayanan AK/1 dan bertanya pada Petugas di meja depan dekat pintu.
Pengesahan Kartu AK/1
Selesai Kartu AK/1 dicetak, maka Pencari Kerja harus menanda tangani Kartu AK/1, tepat di bawah photo yang terpasang pada Kartu. Ketika sudah ditanda tangani, Pencari Kerja harus menggandakan Kartu AK/1 itu minimal 5 (lima) lembar, maximal 8 (delapan) lembar. Setelah itu Pencari Kerja harus Kembali ke kantor untuk melegalisir Foto copy Kartu AK/1 dan Pembuatan Kartu AK/1 pun sudah selesai. Nah, nantinya Foto copy Kartu AK/1 inilah yang akan Pencari Kerja lampirkan/gunakan untuk melamar pekerjaan.
Laporan Kartu AK/1
Ketentuan Kartu AK/1 No. 5 yang berbunyi, “Kartu ini berlaku selama 2 (dua) Tahun dengan keharusan melapor setiap 6 (enam) bulan sekali bagi Pencari Kerja yang belum mendapatkan pekerjaan terhitung mulai dari Tanggal Pendaftaran.”
Maksud dari Ketentuan Kartu AK/1 No. 4 tersebut adalah, bahwa Kartu AK/1 ini memiliki Masa Berlaku selama 2 (dua) tahun. Maka, ketika Masa Berlaku kartu sudah habis, Pencari Kerja tidak bisa datang ke Kantor dengan tujuan ingin memperpanjang Masa Berlaku kartu tersebut.
Akan tetapi, Pencari Kerja harus membuat kartu baru lagi dari awal.“Dengan keharusan melapor setiap 6 (bulan) sekali bagi Pencari Kerja yang belum mendapatkan pekerjaan” maksudnya adalah, khusus bagi Pencari Kerja yang sudah membuat Kartu AK/1 tetapi belum mendapatkan pekerjaan sama sekali, diharuskan melakukan Laporan Kartu AK/1 ke Kantor. Untuk Laporan Kartu AK/1 ini dilakukan selama 6 (bulan) sekali terhitung dari Tanggal Pembuatan Kartu.


Komentar
Posting Komentar